Analisis Hukum Islam Terhadap Orang Yang Membujang Seumur Hidup

Penulis

  • Richa Fitri Melyani IAIDU Asahan
  • Syahrul IAIDU Asahan
  • Surono ZR IAIDU Asahan
  • Zaleha IAIDU Asahan

Kata Kunci:

Membujang Seumur Hidup, Fiqih, Mazhab

Abstrak

Kendala-kendala yang terjadi di masyarakat yang menyebabkan seseorang memilih untuk hidup membujang diantaranya karena mahalnya mas kawin dan biaya pernikahan, kurangnya kesiapan materi, pekerjaan dan pendapatan materi yang belum tetap, takut dan khawatir tidak bisa menafkahi anak dan istri, sulitnya mendapatkan wanita yang mau menerima apa adanya, trauma  karena gagal menikah dan ditinggal saat bertunangan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dalam bentuk kepustakaan (library research) yaitu  analisis hukum Islam terhadap orang yang membujang Seumur hidup. Sumber data dalam penelitian ini yaitu Alquran dan terjemahannya, hadis  tentang  hukum membujang seumur hidup serta buku pendukung yang berkenaan dengan judul. Membujang seumur hidup menurut pendapat 4 mazhab adalah mubah. Piersamaan hukum miembujang sieumur hidup hukumnya mubah. Adapun pierbiedaannya yaitu  mazhab syafi’i liebih miemfoikuskan kiepada amalan ibadah. Madzhab Hanafi liebih miengienai tujuan mienikah. Mazhab Maliki liebih miengarah kiepada alasan tidak ingin mienikah dan tidak miengharap kieturunan. Mienurut mazhab Hambali liebih miengarah tidak ingin mienikah kariena alasan siepierti oirang yang sudah lanjut usia. Piersamaan hukum miembujang sieumur hidup mienurut hukum Islam dan mienurut 4 Mazhab  yaitu jatuhnya hukumnya sama-sama ada yang mubah. Pierbiedaan hukum miembujang sieumur hidup yaitu dalam hukum Islam tierdapat hukum haram, boilieh atau mubah siedangkan menurut mazhab liebih miengarah dasar hukum mubah.

Expenses, financial instability, and fear of not being able to support a family. Additionally, difficulties in finding a compatible partner and past traumas from failed engagements contribute to this decision. This research utilizes qualitative methods through library research, analyzing Islamic law regarding lifelong celibacy. The primary data sources include the Quran, its translation, relevant hadith, and supporting scholarly texts. According to the four major Islamic schools of thought, lifelong celibacy is generally permissible but with varying perspectives. The Shafi’i school sees it as acceptable if it helps avoid sinful behavior. The Maliki school permits it based on personal choice and the ability to fulfill religious duties. The Hanbali school allows celibacy for those who are elderly or impotent.  The Hanafi school focuses on marriage's purpose, while the Shafi’i school emphasizes worship practices. The Maliki school considers individual reasons for remaining single, and the Hanbali school recognizes personal conditions such as impotence or old age. In conclusion, Islamic law and the four schools of thought generally permit lifelong celibacy, though they differ in their emphasis and rationale.

 

Unduhan

Diterbitkan

04-06-2025