PROBLEMATIKA PRAKTEK SEWA MENYEWA MESIN BATU BATA DI TINJAU MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH

Penulis

  • Siti Ameliyah Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan
  • Mhd bagas
  • Muhammad Abduh isma

Abstrak

Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada orang lain, saling tolong-menolong, tukar menukar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik dengan cara jual beli, sewa-menyewa.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana problematika praktek sewa menyewa mesin pembuatan batu bata dan mengetahui hukum Islam terhadap praktek sewa menyewa mesin pembuatan batu bata di Kelurahan Dadimulyo.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian lapangan yang bersifat deskriftip fenomenalogis. Sumber data yang didapatkan dari data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi kepada pihak penyewa dan pemilik mesinbatu bata di Kelurahan Dadimulyo. Metode pengolahan data dilakukan dengan cara editing, analizing, concluding. Analisis data menggunakan analisis kualitaif dengan metode deskriptif dan menggunakan pola pikir induktif, serta melalui pendekatan normatif yaitu berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

Berdasarkan hasil temuan penelitian yang penulis lakukan di Kelurahan Dadimulyo Kecamatan Kota Kisaran Barat,Pada praktek sewa menyewa mesin batu bata di Kelurahan Dadimulyo terdapat resiko kerugian bagi si pembuat batu bata dengan hitungan sewanya perbutir batu bata yang tidak sesuai dengan hasil jual beli batu bata yang terkadang jauh lebih murah harganya dari pada pembayaran penyewaan mesinya, jadi tidak seimbang pendapatan dan pengeluaran yang dialami si pembuat batu bata tersebut.Sebagian besar pada transaksi hitungan pembayaran sewa menyewa mesin batu bata yang dilakukan terhadap pihak yang menyewa mesin yang beresiko mengalami kerugian jika harga batu murah. Dan transaksi pembayaran yang dilakukan oleh pemilik sewa menyewa mesin batu bata tersebut tidak sesuai dengan perjanjian menurut Islam, karena merugikan pihak lain.Maka akad sewa-menyewa mesin batu bata di Kelurahan Dadimulyo tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Menurut hasil penelitian sewa-menyewa mesin batu bata tampaknya mengandung Tadlis Dalam Harga.

Unduhan

Diterbitkan

13-05-2024

Terbitan

Bagian

Artikel

Kategori