Strategi Pengumpulan Dan Pendistribusian Dana Zakat Ditinjau dari Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penarikan, Pemeliharaan Dan penyaluran harta zakat Baznas Asahan (Studi Kasus Di Desa Bagan Asahan Pekan)
Kata Kunci:
Strategi, Pengumpulan, pendistribusian, zakat, Fatwa MUI No 15 Tahun 20114, penarikan, pemeliharaanAbstrak
Keberhasilan lembaga pengelola zakat bukan hanya terletak pada kemampuannya dalam mengumpulkan dana zakat, tetapi juga pada kemampuan mendistribusikan dana tersebut. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan Strategi pengumpulan dan pendistribusian dana zakat ditinjau dari fatwa MUI nomor 15 tahun 2011 tentang penarikan pemeliharaan dan penyaluran Harta zakat di Kabupaten Asahan Untuk mengetahui Bagaimana tinjauan fatwa MUI nomor 15 tahun 2011 tentang penarikan pemeliharaan dan penyaluran Harta zakat terhadap pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat di Kabupaten Asahan.
Penelitian ini mengunakan metode penelitihan kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, tehnik pengumpulan data dilakukan secara gabungan, analisis data bersifat induktif kualitatif dan hasil penelitian kualitatif .
Strategi pengumpulan dana zakat yang digunakan BAZNAS adalah strategi kinerja, strategi zakat tepat guna, dan strategi marketing karena proses pengumpulan dana zakat yang dilakukan BAZNAS meluputi beberapa cara yaitu Membentuk Unit Pengumpulan Zakat, Penjemputan Zakat langsung oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), dan Pembukaan Rekening Bank agar mempermudah Muzzaki untuk membayar zakat. Pendistribusian program dana zakat dilakukan dengan strategi yang digunakan dalam meliputi 1) strategi Konsumtif tradisional,. 2) Konsumtif kreatif, 3) Produktif tradisional. 4) Produktif kreatif. Strategi pengumpulan dan pendistribusian dana zakat di Desa Bagan Asahan Pekan belum tersalurkan sesuai dengan 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 15 tahun 2011 tentang penarikan, pemeliharaan dan penyaluran harta zakat sesuai dengan kinerja dan program BAZNAS di Kabupaten Asahan. Dimana dilakukan adanya inovasi dan pengembangan tata cara seiring dengan dinamika sosial masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan, penarikan zakat juga dilakukan dengan kegiatan pengumpulan harta zakat yang meliputi pendataan wajib zakat, penentuan objek wajib zakat, besaran nishab zakat, besaran tarif zakat, dan syarat-syarat tertentu pada masing-masing objek wajib zakat. Namun untuk di Desa Bagan Asahan Pekan belum tersalurkan sesuai dengan 8 golongan yang berhak menerima zakat