Implementasi Pajak Pembangunan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Menurut Ibnu Khaldun

Penulis

  • Robby Hamzah Sugianto Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan
  • Syahrul Institut Agama Islam Daar Al Uluum Asahan

Kata Kunci:

Ibnu Khaldun1, Pajak2

Abstrak

Ibnu Khaldun, figur terkenal dalam sejarah peradaban Islam, dikenal melalui karyanya yang fenomenal seperti "Muqadimmah". Dengan luasnya pengetahuan yang dimiliki, Ibnu Khaldun mengulas berbagai bidang ilmu, termasuk sosiologi, terutama topik pajak. Baginya, pemerintah seharusnya hanya menerapkan pajak yang disyariatkan, seperti zakat, shadaqah, jizyah, usyr, dan fai. Pengalokasian pajak kepada masyarakat, khususnya dalam pembangunan merata, dinilai penting oleh Ibnu Khaldun. Pembangunan yang merata diyakini akan meningkatkan semangat kerja masyarakat, sehingga negara dapat maju. Pemikiran Ibnu Khaldun sejalan dengan tujuan Indonesia dalam pengenaan pajak, yaitu untuk membiayai operasional negara guna meningkatkan kesejahteraan umum, sesuai dengan semangat UUD 1945. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup pelaksanaan pajak menurut Ibnu Khaldun, dampak pajak pembangunan terhadap ekonomi masyarakat di Indonesia, dan latar belakang pemikirannya. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis konten, dengan pendekatan deduktif dan induktif, serta berfokus pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun menekankan keadilan dalam penerimaan dan alokasi pajak oleh pemerintah. Keadilan tersebut diyakini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, yang pada gilirannya akan mempercepat kemajuan negara.

Unduhan

Diterbitkan

13-05-2024

Terbitan

Bagian

Artikel

Kategori