ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN PADA TOKO BANGUNAN
Kata Kunci:
Klausula Eksonerasi, Perjanjian, Analisis Yuridis, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenAbstrak
Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk menetapkan klausula eksonerasi pada dokumen atau perjanjian standar. Realitinya, pelaku usaha pada Toko Bahan Bangunan Panglong Wak U di Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring masih mencantumkan klausula eksonerasi pada perjanjian jual beli bahan bangunan yang dilakukan oleh konsumen utuk menghindar iktikad buruk para konsumen itu sendiri. Dalam perjanjian ini, terdapat klausula eksonerasi yang mana salah satu pihak yang lebih berkuasa menolak untuk bertanggungjawab ganti rugi baik secara menyeluruh maupun seluruhnya karena mereka menganggap bahwa kerusakan tersebut terjadi di luar kendali mereka yang mungkin berlaku pada proses pengiriman. Dan ada kasus tertentu pihak toko bersedia untuk mengganti rugi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli bahan bangunan yang dilakukan oleh pelaku usaha di Toko Bahan Bangunan Panglong Wak U, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus-kasus terkait.