Inovasi dalam Al Bai’: Membangun Kreativitas Berbasis Syari’ah dalam Transaksi Perdagangan
Kata Kunci:
Al Bai’, Syariah, Transaksi, Pasar Modal, Jual BeliAbstrak
Artikel ini sama dengan mengeksplorasi dan menerapkan tentang sistem pasar modal syariah yang nampaknya menjadi salah satu pilihan bagi yang ingin melakukan jual beli surat berharga, tanpa bertentangan dengan prinsip syariah dalam Islam. Dan juga sistem pasar modal syariah ini yang meningkatkan untuk membangun kreativitas dalam transaksi perdagangan dan jual beli berbasis syariah Saat ini, pasar modal berbasis syariat agama Islam ini masih menjadi bagian dari industri pasar modal Indonesia. Kegiatannya pun masih sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Di Indonesia, ada dua jenis pasar modal yang dapat dimanfaatkan emiten guna mencari bantuan pendanaan, yaitu pasar modal konvensional dan syariah. Menurut OJK, tujuan pendirian pasar modal syariah adalah untuk mengembangkan halal value chain dalam transaksi jual beli di pasar modal. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.